Senin, 18 Juli 2016

Cara Pengajuan Permohonan Informasi Kepada PLN

Berbicara mengenai keterbukaan informasi, merupakan suatu kewajaran di era saat ini. Setiap individu, kelompok, korporasi dapat secara bebas mengakses informasi mengenai apapun, kapanpun dan dimanapun. Begitulah keniscayaan suatu informasi. Bahkan korporasi sekalipun dituntut untuk memberikan keleluasaan informasi kepada publik. Seperti yang tercantum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Santika Aristi, staf bidang komunikasi korporat PLN Pusat menuturkan sejumlah pengalamannya yang berkaitan dengan proses penyelesaian permohonan informasi publik di Kantor Pusat. Wanita yang pernah malang-melintang di dunia jurnalisme ini mengaku pelayanan informasi publik PLN sudah sangat baik.

Bagaimana cara publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PLN?
Publik dapat mengetahui informasi PLN dengan cara mengisi formulir yang tersedia di kantor pusat atau di Internet, dalam waktu 10 hari sejak diterimanya permohonan akan dilakukan proses pengecekan oleh PPID, apakah informasi tersebut layak dilanjutkan atau tidak. Jika tidak, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) akan memberikan saran kepada pemohon info tentang badan publik yang memiliki info yang diinginkan.

Data-data apa saja yang dapat diakses oleh publik?
Semua data dapat diakses kecuali data-data yang diatur oleh undang-undang. Pernah ada kasus salah satu LSM meminta informasi yang dikecualikan oleh undang-undang seperti data pelanggan, data dan alamat mitra PLN, secara teknis kami memberikan respon terhadap permohonan dari LSM tersebut akan tetapi kami tidak dapat memberikan informasi yang diminta.

Contoh kasus apa yang pernah terjadi dalam prosedur permohonan pengajuan informasi kepada PLN?
Waktu itu pernah ada masyarakat yang meminta dokumen AMDAL PLN namun dia tidak menjelaskan kepentingan serta kapabilitas dia untuk meminta data tersebut, sehingga kami pun tidak memberikan informasi tersebut. Pada dasarnya kami akan selalu memberikan jawaban serta respon permohonan informasi pelanggan asal mereka mengisi formulir permohonan dengan benar dan informasi yang ingin diketahui pun sesuai dengan undang-undang.

Bagaimana sih alur menjawab pertanyaan dari masyarakat?

Setelah kita terima kemudian dilakukan konfirmasi kepada bidang yang bersangkutan, kalau dari unit ya kita kirim surat untuk konfirmasinya, kemudian dokumen didapat untuk selanjutnya diolah dan akhirnya memberikan respon kepada masyarakat.

#HumasPLNProject #PLNUdiklatBogor #SiswaPrajabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar