Berbicara mengenai keterbukaan informasi, merupakan suatu
kewajaran di era saat ini. Setiap individu, kelompok, korporasi dapat secara
bebas mengakses informasi mengenai apapun, kapanpun dan dimanapun. Begitulah
keniscayaan suatu informasi. Bahkan korporasi sekalipun dituntut untuk
memberikan keleluasaan informasi kepada publik. Seperti yang tercantum dalam UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.
Santika Aristi, staf bidang komunikasi korporat PLN Pusat
menuturkan sejumlah pengalamannya yang berkaitan dengan proses penyelesaian
permohonan informasi publik di Kantor Pusat. Wanita yang pernah
malang-melintang di dunia jurnalisme ini mengaku pelayanan informasi publik PLN
sudah sangat baik.
Bagaimana cara publik
dapat mengajukan permohonan informasi kepada PLN?
Publik dapat mengetahui informasi PLN dengan cara mengisi
formulir yang tersedia di kantor pusat atau di Internet, dalam waktu 10 hari
sejak diterimanya permohonan akan dilakukan proses pengecekan oleh PPID, apakah
informasi tersebut layak dilanjutkan atau tidak. Jika tidak, PPID (Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi) akan memberikan saran kepada pemohon info
tentang badan publik yang memiliki info yang diinginkan.
Data-data apa saja
yang dapat diakses oleh publik?
Semua data dapat diakses kecuali data-data yang diatur oleh
undang-undang. Pernah ada kasus salah satu LSM meminta informasi yang
dikecualikan oleh undang-undang seperti data pelanggan, data dan alamat mitra
PLN, secara teknis kami memberikan respon terhadap permohonan dari LSM tersebut
akan tetapi kami tidak dapat memberikan informasi yang diminta.
Contoh kasus apa yang
pernah terjadi dalam prosedur permohonan pengajuan informasi kepada PLN?
Waktu itu pernah ada masyarakat yang meminta dokumen AMDAL
PLN namun dia tidak menjelaskan kepentingan serta kapabilitas dia untuk meminta
data tersebut, sehingga kami pun tidak memberikan informasi tersebut. Pada
dasarnya kami akan selalu memberikan jawaban serta respon permohonan informasi
pelanggan asal mereka mengisi formulir permohonan dengan benar dan informasi
yang ingin diketahui pun sesuai dengan undang-undang.
Bagaimana sih alur
menjawab pertanyaan dari masyarakat?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar