#HumasPLNProject #PLNUdiklatBogor #SiswaPrajabatan
Listrik ilegal atau yang lebih
dikenal dengan pencurian listrik memang bukan hal yang baru di kalangan
masyarakat. Ada berbagai alasan mengapa masih banyak konsumen yang mencuri
listrik, salah satunya disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi. Mulai dari rumah
tangga, pedagang kaki lima, hingga industri pernah terlibat dalam aksi ilegal
ini. Lalu apa dampaknya? Tentu saja kerugian yang diderita PLN, bahkan negara
secara umumnya. Secara teknis, pencurian listrik menyebabkan kapasitas tenaga
di gardu menjadi overload, sehingga sering terjadi pemadaman atau mati lampu.
Pernahkah kamu sedang
asyik-asyiknya nonton tv atau mengerjakan tugas lalu tiba-tiba listrik mati?
Menjengkelkan bukan? Pasti hal yang pertama kamu lakukan adalah menyalahkan PLN
bukan? Komplain, cacian, makian pasti sudah kamu layangkan pada PLN. Padahal
pemadaman listrik dapat disebabkan oleh berbagai salah satunya overload yang
diakibatkan oleh pencurian listrik. Lantas hal apa yang sudah dilakukan PLN
untuk mengatasi pencurian listrik ini?
Menurut Deputi Manajer
Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya, Mambang Hartadi mengungkapkan ada dua cara yang dilakukan PLN yakni teknis
dan non teknis. Secara teknis, PLN melakukan pemeriksaan rutin meteran pencatat konsumsi listrik yang biasanya terdapat pada bangunan
pelanggan secara acak. Pemeriksaan rutin guna memburu para pelanggar ini
dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Upaya teknis tersebut juga
didukung dengan tindakan non teknis, dengan cara mengimbau masyarakat agar
menggunakan listrik secara resmi melalui sosialisasi dan edukasi lainnya,”
jelas Mambang, Senin (11/7).
Lebih lanjut Mambang
menuturkan bahwa untuk memburu para pengguna listrik illegal di Disjaya, PLN
juga menerima laporan dari masyarakat. PLN akan melakukan penindakan apabila terbukti
konsumen tersebut melakukan pelanggaran.
Aksi yang digencarkan PLN
untuk memberantas aksi pencurian listrik ini juga didukung oleh MUI dengan
dikeluarkannya fatwa haram mencuri listrik. Mendapat respon positif tersebut,
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda menyampaikan terima
kasih kepada MUI serta terus mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan
tindakan yang merugikan negara tersebut.
"Memang haram hukumnya melakukan
pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah
mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu
agar umat muslim taat ibadahnya," tegas Syamsul, Senin(11/7).
Dilansir dari : http://bisnis.liputan6.com/read/2542787/jurus-pln-memburu-pelaku-pencurian-listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar