Rabu, 13 Juli 2016

Strategi PLN Disjaya Perangi Pencurian Listrik



#HumasPLNProject #PLNUdiklatBogor #SiswaPrajabatan
Listrik ilegal atau yang lebih dikenal dengan pencurian listrik memang bukan hal yang baru di kalangan masyarakat. Ada berbagai alasan mengapa masih banyak konsumen yang mencuri listrik, salah satunya disebabkan oleh kondisi sosial ekonomi. Mulai dari rumah tangga, pedagang kaki lima, hingga industri pernah terlibat dalam aksi ilegal ini. Lalu apa dampaknya? Tentu saja kerugian yang diderita PLN, bahkan negara secara umumnya. Secara teknis, pencurian listrik menyebabkan kapasitas tenaga di gardu menjadi overload, sehingga sering terjadi pemadaman atau mati lampu.
Pernahkah kamu sedang asyik-asyiknya nonton tv atau mengerjakan tugas lalu tiba-tiba listrik mati? Menjengkelkan bukan? Pasti hal yang pertama kamu lakukan adalah menyalahkan PLN bukan? Komplain, cacian, makian pasti sudah kamu layangkan pada PLN. Padahal pemadaman listrik dapat disebabkan oleh berbagai salah satunya overload yang diakibatkan oleh pencurian listrik. Lantas hal apa yang sudah dilakukan PLN untuk mengatasi pencurian listrik ini?
Menurut Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya, Mambang Hartadi mengungkapkan ada dua cara yang dilakukan PLN yakni teknis dan non teknis. Secara teknis, PLN melakukan pemeriksaan rutin meteran pencatat konsumsi listrik yang biasanya terdapat pada bangunan pelanggan secara acak. Pemeriksaan rutin guna memburu para pelanggar ini dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Upaya teknis tersebut juga didukung dengan tindakan non teknis, dengan cara mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara resmi melalui sosialisasi dan edukasi lainnya,” jelas Mambang, Senin (11/7).
Lebih lanjut Mambang menuturkan bahwa untuk memburu para pengguna listrik illegal di Disjaya, PLN juga menerima laporan dari masyarakat. PLN akan melakukan penindakan apabila terbukti konsumen tersebut melakukan pelanggaran.
Aksi yang digencarkan PLN untuk memberantas aksi pencurian listrik ini juga didukung oleh MUI dengan dikeluarkannya fatwa haram mencuri listrik. Mendapat respon positif tersebut, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI serta terus mengimbau masyarakat agar berhenti melakukan tindakan yang merugikan negara tersebut.
"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tegas Syamsul, Senin(11/7).
Dilansir dari : http://bisnis.liputan6.com/read/2542787/jurus-pln-memburu-pelaku-pencurian-listrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar